Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Nishob Zakat

Mungkin Anda Tertarik

Cara Membuat Surat Lamaran Pekerjaan Yang Baik Dan Benar [Disediakan File Microsoft Word]

Surat Lamaran   Pekerjaan 1. Bagian Surat Lamaran Pekerjaan Sebagai Berikut : Perihal. Tempat dan tanggal penulisan surat. Alamat surat/ alamat tujuan. Salam pembuka. Pembuka surat. Isi/ tujuan surat lamaran pekerjaan. Identitas pelamar. Penutup surat. Salam penutup. Tanda tangan dan nama jelas pelamar. 2. Penulis Surat Lamaran Hendaknya Mematuhi Rambu-Rambu Berikut : Jika ditulis tangan, tulislah sendiri diatas kertas bergaris dengan menggunakan kertas berkualitas baik. Jika diketik, gunakan kertas HVS dengan jarak pengetikan satu sepasi. Bersih, tidak boleh ada coretan, bekas hapusan, dan koreksian. Sifatnya optimis, artinya si pelamar akan mampu bekerja denagn baik. Sapaan yang digunakan dalam surat lamaran, yaitu “Ibu atau Bapak”, dan tidak disarankan menyapa dengan kata Saudara/Anda. 3. Bahasa Surat Lamaran Pekerjaa Harus Memenuhi Aturan Sebagai Berikut : Bahasa yang digunakan sopan dan sipatik. Kalimat yang digunakan efektif dan kommunikatif. M

Nishob Zakat Dan Ukuran Lainnya

1.  Emas nishobnya adalah 85 gram 2.  Perdagangan dan semisalnya nishobnya adalah senilai emas 85 gram 3.  Nishob padi gagangan adalah 1631,516 kg 4.  Nishob gabah adalah 1323,132 kg 5.  Kacang tunggak nishobnya adalah 756,697 kg 6.  Kacang ijo nishobnya adalah 780,036 kg 7.  Jagung kuning nishobnya adalah 720 kg 8.  Jagung putih nishobnya adalah 714 kg 9.  1 mud beras putih 679,79 gram 10.  1 sho (nishob zakat fitrah) 2719,19 gram 11.  Air dua kulah 216.000 liter atau kubus berukuran kurang lebih 60 cm 12.  Perjalanan yang boleh qashar/jama’ sholat 85 km Peringatan :        Takaran ukuran ini bila terdapat pendapat lain yang berbeda maka hendaknyabisa dimaklumi karena ukuran nishob dan zakatnya biji-bijian menggunakan satuan berat (gram) sebagaimana daftar diata hanyalah pendekatan saja, sebab ukuran yang asli menurut syara’ (pada zaman rasululah SAW adalah menggunakan takaran Sho’ atau wasaq. Oleh karena itu dihimbau kepada kaum muslimin apabilada perbedaan pendapatb dalam me